Sukses

Aksi di PTUN Jakarta, Mahasiswa dan Aktivis Dukung Kepemimpinan Suhartoyo Pulihkan MK

Sekelompok mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi demonstrasi di Kantor PTUN Jakarta pada Rabu, 3 Januari 2024.

Liputan6.com, Jakarta Sekelompok mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi demonstrasi di Kantor PTUN Jakarta pada Rabu, 3 Januari 2024.

Mereka menyerukan penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mendukung kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo. 

Diketahui, jabatan Suhartoyo selaku ketua MK saat ini sedang digugat oleh eks Ketua MK Anwar Usman. 

“Mendukung Ketua MK Suhartoyo mengambil langkah-langkah meyakinkan dalam rangka menegakkan kembali marwah MK serta mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tutur Koordinator Aksi Abdi Maludin kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, tantangan MK pada tahun politik ini makin berat. Lembaga penjaga dan penafsir konstitusi itu bakal menghadapi perkara perselisihan hasil Pilpres atau Pemilu, tak lama setelah penetapan hasil oleh KPU. 

Di tengah belum pulihnya kepercayaan publik, diperkirakan akan bermunculan narasi yang meragukan integritas MK. 

“Karena itu, ketua MK mesti sungguh-sungguh mewujudkan peradilan konstitusi yang berintegritas dan terpercaya serta menjadi pihak terdepan dalam menjaga independensi MK,” jelas dia.

 

2 dari 3 halaman

Menegakan Marwah KPK

Abdi menyebut, Suhartoyo dan para hakim konstitusi kini menghadapi ganjalan serius untuk menegakkan marwah MK.

Hal itu tidak lain karena langkah hukum Anwar Usman yang menyoal putusan MKMK, serta menggugat pemilihan dan pelantikan Suhartoyo ke PTUN Jakarta. 

“Bila gugatan itu dikabulkan, kemelut di MK bisa tambah runyam, polemik akan kembali mencuat, sehingga proses pemulihan marwah kelembagaan MK makin larut,” katanya. 

 

3 dari 3 halaman

Transparan

Abdi dan para peserta aksi pun meminta PTUN Jakarta agar menangani perkara dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT secara transparan, profesional, dan akuntabel. 

“Semua tahapan dalam penanganan dan penyelesaian perkara mesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap dia. 

Abdi bersama para pengunjuk rasa juga meminta dan mendukung hakim PTUN Jakarta memutuskan gugatan tersebut sesuai prinsip keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. 

“Segala bentuk intervensi untuk memengaruhi putusan harus dengan lantang ditolak,” Abdi menandaskan.